PT Semesta Integrasi Digital menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang diintegrasikan dalam Sistem Manajemen Terpadu, sebagai upaya mewujudkan perusahaan yang berintegritas, bersih dari praktik penyuapan, serta meningkatkan kualitas layanan kepada para pemangku kepentingan. Komitmen ini sejalan dengan tujuan organisasi untuk talenta yang berdaya saing global, inovatif, dan berkarakter melalui pengembangan kompetensi berbasis teknologi digital dan kolaborasi. SID berkomitmen untuk:

  1. Menyediakan solusi terintegrasi dalam mendukung proses rekrutmen, asesmen, pengembangan, dan retensi talenta sesuai kebutuhan para pemangku kepentingan, dengan memastikan mutu produk dan layanan selalu memenuhi atau melampaui harapan.
  2. Menjaga dan meningkatkan kualitas dalam penyediaan produk dan layanan dengan cara:
    1. Memfasilitasi akses pelatihan profesional bagi individu dan organisasi melalui proses yang efektif, inovatif, serta berbasis teknologi digital, guna mendukung pertumbuhan kompetensi berkelanjutan.
    2. Mengembangkan kolaborasi dalam pengelolaan talenta, untuk meningkatkan kapabilitas dan memperkuat manajemen sumber daya manusia sebagai bagian dari peningkatan daya saing global.
  3. Mengimplementasikan nilai integritas, berpedoman pada kode etik prinsip 4 NO's sebagai berikut:
    1. No Bribery (Tidak ada penyuapan, penyogokan dan pemerasan)
    2. No Kickback (Tidak ada komisi, uang / tanda terima kasih dan uang bagi-bagi)
    3. No Gift (Tidak ada hadiah yang tidak wajar)
    4. No Luxurious Hospitality (Tidak ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
  4. Melindungi semua pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran anti-penyuapan dengan itikad baik, tanpa takut pembalasan, diskriminasi, atau hukuman, serta menindaklanjuti laporan secara adil dan transparan.
  5. Meningkatkan kompetensi dan menciptakan lingkungan kerja yang mendorong inovasi dan kolaborasi untuk memberikan layanan berkualitas, serta menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap pelanggaran hukum.
  6. Mewajibkan seluruh pegawai mendeklarasikan potensi konflik untuk mematuhi peraturan, prosedur, serta menjaga etika, nilai, norma, pengelolaan risiko dan prinsip 4 NO's dalam setiap pekerjaan.
  7. Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), mengevaluasi kinerja sistem manajemen mutu secara berkala agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas dan mencari peluang perbaikan.

Jakarta, 2 Mei 2025
PT Semesta Integrasi Digital

Manajemen Puncak
Disahkan oleh

ttd

Direktur Utama/CEO

Prosedur Whistleblowing System (WBS) berlaku di Semesta Integrasi Digital (SID) sebagai salah satu metode pelaporan pelanggaran terhadap hal-hal yang terkait dengan pelanggaran dan/atau penyimpangan Hukum, Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu, SOP dan/atau Peraturan Perusahaan, serta aturan lainnya yang dipandang perlu dalam lingkungan SID.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, meliputi

  1. Percobaan penyuapan, penyuapan meliputi: menerima, memberi, menjanjikan, menawarkan, dan/atau meminta keuntungan yang tidak semestinya berupa keuangan atau non keuangan
  2. Konflik kepentingan dan/atau persaingan usaha tidak sehat
  3. Manipulasi dokumen/transaksi
  4. Penyalahgunaan wewenang
  5. Pelanggaran kebijakan anti-penyuapan
  6. Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa
  7. Pelecehan dan kekerasan seksual
  8. Pelanggaran hukum (ketentuan perundang-undangan)
  9. Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan serta seluruh dokumen pendukungnya seperti kebijakan dan standar, termasuk pelanggaran tata nilai Organisasi
  10. Pelanggaran lain

SID senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholder berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Komitmen Manajemen melalui Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan terhadap pihak yang berkaitan dengan Organisasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Terpadu, Organisasi memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Pelaporan pelanggaran disampaikan melalui form WBS terlampir dan dilengkapi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, yang terdiri dari informasi berikut.

  1. Perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
  2. Di mana perbuatan tersebut dilakukan (where)
  3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
  4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
  5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)

Adapun pelaporannya dapat dilakukan melalui pengisian Form Pelaporan Pelanggaran.